Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah berhasil menghentikan kegiatan 7.200 entitas keuangan ilegal, yang mencakup 5.753 entitas pinjaman online alias Pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal, mulai dari tahun 2017 hingga 4 September 2023.
Meskipun telah lama diberantas, Pinjol ilegal terus muncul. Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Hamzah Richi, Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, hanya perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudahan dalam proses peminjaman inilah yang membuat Pinjol ilegal tetap diminati oleh masyarakat.
Padahal, di balik kemudahan pemberian pinjaman tersebut, terdapat perangkap yang dapat menjerat nasabah. Banyak kasus nasabah Pinjol ilegal yang akhirnya terjerat pinjaman dengan tingkat bunga yang tinggi dan dikejar-kejar oleh penagih utang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pernah menyatakan bahwa jika masyarakat sudah terlanjur melakukan kredit di Pinjol ilegal, mereka tidak perlu membayar utang tersebut. Apabila mereka terus ditagih bahkan mengalami teror, Mahfud menyarankan agar melaporkannya ke polisi.
Menurutnya, dalam konteks hukum perdata, Pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif. Oleh karena itu, katanya, pinjaman yang diterima tidak sah secara hukum, dan seseorang diizinkan untuk tidak melunasi utang tersebut.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, jangan membayar. Karena jika tidak membayar dan mengalami teror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ucap Mahfud dalam siaran pers, Selasa, 19 Oktober 2021, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud Md juga menjelaskan bahwa Pinjol ilegal yang melakukan kekerasan atau mengancam korban dapat ditindak oleh hukum, dengan merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Tak hanya itu, menurutnya, Pinjol ilegal juga dapat diganjar dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban Pinjol ilegal pun dapat melaporkan Pinjol ilegal dengan dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahayanya yang Perlu Anda Tahu!
1.Denda dan Beban Bunga Bertambah Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya.
Agar nominal cicilan mudah dijangkau, nasabah dapat mengajukan keringanan atau memperpanjang tenor untuk mengembalikan dana pinjaman.
2.Masuk Blacklist Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji. Pinjol menggunakan informasi pada dokumen itu untuk mencari identitas nasabahnya.
Bagi debitur yang menunggak pembayaran pinjol, maka mereka akan masuk blacklist OJK. Akibatnya, bagi siapapun yang tercantum pada daftar itu akan sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank atau layanan keuangan lainnya di masa depan.
3.Jadi Target Debt Collector Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon.
Pihak pinjol ilegal sudah melakukan penagihan, meski belum atau masih dua hari jatuh tempo pembayaran. Jika cicilan belum juga terbayar, maka debt collector akan menghubungi nomor kontak terdekat debitur.
4.Data Pribadi Terancam Disebar Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya. Mereka juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror. Tak jarang, debt collector akan mencemarkan nama baik debitur yang gagal bayar cicilan. Nantinya tim collection juga menyebarkan fitnah dan aib kepada nomor kontak debitur yang gagal bayar kepada teman dan keluarganya.